Kota Bandung (KEMENAG)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat H. Dudu Rohman, M. Si, menyampaikan pondok pesantren harus mempunyai pemahaman moderat, yang berarti mengedepankan sikap tengah atau seimbang dalam beragama. Tidak menganut paham ekstrem kanan (fundamentalis) maupun ekstrem kiri (liberalis).
Hal itu dikatakan Dudu Rohman saat menerima kunjungan kerja rapat koordinasi yang digelar Subdirektorat Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal PD Pontren Kemenag RI, di Kanwil Kemenag Jabar Jln. Sudirman Kota Bandung, Senin (29/12/2025).
Pada acara yang dipandu Kabid PD Pontren H. Ahmad Patoni MM, itu hadir Kasubdit PDMA Direktorat PD Pontren Kemenag RI, Dr. Endi Suhendi serta para katim Bidang PD Pontren dan kepala Seksi PD Pontren se-Jabar.
Selanjutnya Dudu menjelaskan, sikap moderat (wasatiyah) mencakup beberapa aspek utama, yakni tawazun (keseimbangan). Menyeimbangkan antara dalil naqli (teks keagamaan) dan aqli (akal/rasio), serta antara hak dan kewajiban.
Kemudian tawassuth (tengah-tengah), yaitu menghindari sikap berlebihan atau ekstrem dalam menjalankan ajaran agama. Lalu, i'tidal (tegak lurus/adil), artinya bersikap adil dan proporsional dalam menyikapi perbedaan dan permasalahan yang ada.
“Dengan pemahaman moderat seperti itu, maka pesantren diharapkan dapat mencetak generasi Muslim yang berkualitas, berakhlak mulia, berwawasan luas, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat serta negara,” tuturnya.
Pendidikan muadalah
Dikatakannya, pendidikan muadalah adalah sistem pendidikan pesantren jalur formal yang setara dengan pendidikan dasar dan menengah umum, dengan kurikulum khas pesantren (kitab kuning/Dirasah Islamiah) yang menghasilkan ijazah resmi.
"Sedangkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam dalam pesantren yang terstruktur, berjenjang, dan formal, fokus pada kajian agama (tafaqquh fid-din), keduanya adalah wujud rekognisi pemerintah terhadap pesantren agar lulusannya bisa melanjutkan ke jenjang formal umum," tutur Dudu
Di Jabar, memang banyak sekali para kyai pondok pesantren yang menginginkan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal. Pendidikan muadalah dan pendidikan formal pesantren memiliki kedudukan yang setara dan saling melengkapi dalam sistem pendidikan nasional.
Kakanwil menekankan bahwa pendidikan muadalah kini diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, diakui secara penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum dan kesetaraan ijazah dengan pendidikan formal lainnya.
Keberadaan pendidikan muadalah sebagai memperkaya sistem pendidikan (yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola Mu'allimin) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dipandang memperkaya khazanah pendidikan di Indonesia, bukan sebagai saingan dari sekolah atau madrasah umum.
Meskipun berstatus formal, pendidikan muadalah tetap mempertahankan kekhasan pesantren, yaitu fokus pada pendalaman ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) melalui kajian kitab kuning yang terstruktur.
SK izin operasional
Kakanwil Jabar mengapresiasi upaya pesantren dalam mengintegrasikan kurikulum kepesantrenan dengan pengetahuan umum, sehingga santri memperoleh pengetahuan yang komprehensif dan relevan dengan tuntutan zaman.
“Pondok pesantren terus semangat agar bisa mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan muadalah atau pendidikan diniyah formal, dapat terus memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan mereka agar semakin adaptif dan profesional,” katanya.
Sementara itu menurut Kepala Bidang PD Pontren H. Ahmad Patoni, pada acara tersebut tujuh Lembaga Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal di Jawa Barat menerima SK Izin Operasional Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (SDM) Kemenag RI. Penyerahan dilakukan oleh Kasubdit PDMA Direktorat PD Pontren Kemenag RI, Dr. Endi Suhendi.
Ketujuh lembaga tersebut adalah SPM Wustha Sulaimaniyah Kota Bogor; SPM Ulya Sulaimaniyah Kota Bogor; SPM Wustha Al-Kautsar Kuningan; SPM Ulya Al-Kautsar Kuningan; SPM Ulya Cendekia Amanah Kota Depok; SPM Wustha Shuffah Al Jama'ah Tasikmalaya; dan PDF Ulya Shobarul Yaqien. Pada kesempatan itu para pemimpin lembaga tersebut menandatangani pakta integras. Isinya antara lain setia kepada Pancasila dan NKRI.
Kontributor : Eva Nurwidiawati
