Pencarian

>

KUA Lemahabang Gelar Penyuluhan Terpadu: Cegah Pernikahan Dini, Siapkan Generasi Mandiri

Lemahabang (KEMENAG)


Kantor Urusan Agama  Kecamatan Lemahabang kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan terpadu di SMK Lentera Bangsa 2, Karawang. Acara ini menghadirkan siswa-siswi, guru, serta pegawai KUA dengan fokus pada penguatan intelektual keislaman, kesiapan menghadapi dunia kerja, dan pencegahan pernikahan dini, Rabu ( 25/02/2026).

Penyuluhan diisi oleh empat narasumber dengan materi yang saling melengkapi. Penyuluh Bakar, S.Sos menekankan pentingnya ilmu keislaman sebagai fondasi kehidupan. “Islam sangat menjunjung tinggi pendidikan dan pencarian ilmu sebagai jalan membentuk pribadi yang matang secara spiritual dan intelektual,” ujarnya. 

Ia mengajak generasi muda memperkuat literasi keagamaan agar mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai moral.

Sementara itu, Saepudin, S.Ag membahas tantangan dunia kerja modern. “Era digital menuntut generasi muda memiliki keterampilan adaptif, kemampuan berpikir kritis, serta penguasaan teknologi,” jelasnya. Menurutnya, kesiapan finansial dan kematangan karier menjadi bagian penting dalam membangun rumah tangga yang stabil.

Ali Jaenal Abidin mengangkat isu pernikahan dini dan dampaknya. “Batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun. Di bawah usia itu berisiko menimbulkan ketidaksiapan psikologis, persoalan ekonomi, hingga masalah kesehatan reproduksi,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya edukasi dan pendampingan sebagai langkah preventif. Penghulu KUA Lemahabang, Muhammad Hafizh, S.Ag., M.Pd menambahkan pentingnya sikap bijak dalam masa remaja. “Manfaatkan masa sekolah dengan sebaik mungkin agar terhindar dari kasus gagal pernikahan, perceraian, atau kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Hafizh juga mengingatkan urgensi perlindungan siswi perempuan dari sikap manipulatif dan kekerasan seksual yang marak di media sosial.

Melalui kegiatan ini, KUA Lemahabang berharap masyarakat semakin memahami bahwa pernikahan bukan hanya persoalan sah secara agama dan hukum, tetapi juga membutuhkan kesiapan ilmu, mental, dan ekonomi. Sinergi antara penguatan intelektual keislaman, kesiapan menghadapi dunia kerja, dan kesadaran hukum diharapkan mampu melahirkan generasi yang maju, mandiri, dan bertanggung jawab.


Kontributor : Muhammad Hafidz