Pencarian

>

Hadir di Rakor Kecamatan, Kepala KUA Cimerak Dorong Ekoteologi dan Tertib Administrasi Nikah

Cimerak (KEMENAG)

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak Hilman Purnama, S.Sy., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Kecamatan Cimerak yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Cimerak di Aula Kantor Desa Cimerak, Selasa (24/2/2026).

Dalam forum tersebut, disampaikan dua agenda prioritas KUA Cimerak, yakni implementasi program berbasis ekoteologi serta penguatan digitalisasi layanan pencatatan nikah.

Sebagai tindak lanjut Program Ekoteologi Kementerian Agama, KUA Cimerak mendorong dukungan pemerintah desa terhadap program Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan). Melalui program ini, calon pengantin diarahkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon.

“Kami menghimbau para Kepala Desa untuk mulai menyiapkan lokasi atau lahan khusus di wilayah masing-masing sebagai area penanaman pohon bagi para calon pengantin. Lewat program Pepeling, setiap pasangan bukan hanya sah secara agama dan negara, tapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kelestarian alam di Cimerak,” ujar Hilman.

Selain itu, KUA Cimerak menekankan pentingnya akurasi data dalam proses digitalisasi persyaratan nikah. Penertiban administrasi dinilai penting untuk mencegah kesalahan data yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam rakor tersebut, Kepala Desa dihimbau agar tidak menandatangani berkas persyaratan nikah yang masih ditulis tangan. Seluruh dokumen diminta dalam bentuk ketikan yang rapi guna memudahkan proses input data secara digital.

Kepala Desa juga diminta lebih teliti dalam memverifikasi status calon pengantin agar seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap pernikahan yang tercatat di Cimerak benar-benar ‘bersih’ secara administrasi dan status. Saya mengimbau rekan-rekan Kepala Desa untuk mengecek kembali secara mendalam status setiap calon warganya. Mari kita jaga marwah dan nama baik Cimerak dengan tertib administrasi, sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Kontributor: Yevi Kusyana/Penyuluh Agama Islam KUA Cimerak