Bungursari (HUMAS Kota Tasikmalaya)
Dalam rangka meningkatkan
keteraturan administrasi dan kepastian hukum terkait pengelolaan mesjid,
Penyuluh Agama Islam dari KUA Kecamatan Bungursari, Ihsan Farhanuddin,
mengadakan kegiatan identifikasi data keagamaan di Dewan Kemakmuran Mesjid
(DKM) Ar Rahman, Perum Baitul Marhamah 3, Lewo Babakan, Bantarsari, Kota
Tasikmalaya, pada Jum’at, (19/9). Kegiatan ini disambut baik oleh pengurus
mesjid, yang diwakili oleh Ustadz Ade Candra. Kegiatan bertujuan untuk
memastikan kelengkapan data administratif, termasuk Nomor Identitas Nasional
Mesjid (NIM), legalitas status wakaf, serta pengelolaan jadwal pengajian rutin.
Ihsan Farhanuddin, menyampaikan
bahwa salah satu aspek penting dalam pengelolaan mesjid adalah tercatatnya
Nomor Identitas Nasional Mesjid (NIM) yang sah.
"NIM ini sangat penting agar
mesjid dapat terdaftar dengan resmi dalam sistem administrasi negara,
memudahkan pengurusan izin, serta mempermudah koordinasi dengan pihak
berwenang,” kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan dalam kegiatan
ini, pengurus mesjid juga diberikan pemahaman mengenai prosedur dan manfaat
dari memiliki NIM yang jelas serta keharusan legalitas status wakaf yang
berlaku di mesjid.
Selain NIM, legalitas status
wakaf juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Ustadz Ade Candra
menyampaikan pentingnya pengurusan administrasi terkait wakaf yang sah,
mengingat banyaknya tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umat Islam, termasuk
untuk pembangunan mesjid dan sarana pendidikan.
"Pengurusan status wakaf
yang sah akan mempermudah pengelolaan tanah wakaf di masa mendatang dan
memastikan tanah tersebut tetap digunakan untuk kepentingan umat,” ujar Ustadz
Ade.
Ihsan menambahkan bahwa prosedur
pengurusan wakaf ini harus melalui beberapa tahap, mulai dari akta wakaf,
hingga sertifikat tanah yang terdaftar atas nama pengurus mesjid atau yayasan
yang bertanggung jawab.
Selain masalah administrasi
legalitas, identifikasi juga meliputi penataan jadwal pengajian rutin yang
diadakan oleh DKM Ar Rahman. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan
kegiatan dakwah dan pengajaran agama di mesjid, serta untuk memudahkan koordinasi
antara pengurus mesjid dan jamaah.
"Dengan data yang jelas
mengenai jadwal pengajian, kegiatan keagamaan dapat terorganisir dengan baik,
sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat ikut serta dalam kegiatan
tersebut,” ujar Ihsan.
Kegiatan identifikasi data
keagamaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan
mesjid ke depan, dengan mengutamakan transparansi dan legalitas. Pengurus
mesjid pun merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini.
"Kami berharap setelah
kegiatan ini, administrasi mesjid kami lebih tertib dan teratur, serta bisa
mempermudah segala bentuk pengurusan terkait mesjid dan wakaf," ungkap
Ustadz Ade Candra, yang juga berharap agar kegiatan serupa bisa diadakan secara
berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan mesjid.
Kontributor : Ihsan / Yeni
