Pencarian

>

Penyuluhan Identifikasi Data Keagamaan, Wujudkan Legalitas dan Keteraturan Pengelolaan Mesjid

Bungursari (HUMAS Kota Tasikmalaya)

Dalam rangka meningkatkan keteraturan administrasi dan kepastian hukum terkait pengelolaan mesjid, Penyuluh Agama Islam dari KUA Kecamatan Bungursari, Ihsan Farhanuddin, mengadakan kegiatan identifikasi data keagamaan di Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Ar Rahman, Perum Baitul Marhamah 3, Lewo Babakan, Bantarsari, Kota Tasikmalaya, pada Jum’at, (19/9). Kegiatan ini disambut baik oleh pengurus mesjid, yang diwakili oleh Ustadz Ade Candra. Kegiatan bertujuan untuk memastikan kelengkapan data administratif, termasuk Nomor Identitas Nasional Mesjid (NIM), legalitas status wakaf, serta pengelolaan jadwal pengajian rutin.

Ihsan Farhanuddin, menyampaikan bahwa salah satu aspek penting dalam pengelolaan mesjid adalah tercatatnya Nomor Identitas Nasional Mesjid (NIM) yang sah.

"NIM ini sangat penting agar mesjid dapat terdaftar dengan resmi dalam sistem administrasi negara, memudahkan pengurusan izin, serta mempermudah koordinasi dengan pihak berwenang,” kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan dalam kegiatan ini, pengurus mesjid juga diberikan pemahaman mengenai prosedur dan manfaat dari memiliki NIM yang jelas serta keharusan legalitas status wakaf yang berlaku di mesjid.

Selain NIM, legalitas status wakaf juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Ustadz Ade Candra menyampaikan pentingnya pengurusan administrasi terkait wakaf yang sah, mengingat banyaknya tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umat Islam, termasuk untuk pembangunan mesjid dan sarana pendidikan.

"Pengurusan status wakaf yang sah akan mempermudah pengelolaan tanah wakaf di masa mendatang dan memastikan tanah tersebut tetap digunakan untuk kepentingan umat,” ujar Ustadz Ade.

Ihsan menambahkan bahwa prosedur pengurusan wakaf ini harus melalui beberapa tahap, mulai dari akta wakaf, hingga sertifikat tanah yang terdaftar atas nama pengurus mesjid atau yayasan yang bertanggung jawab.

Selain masalah administrasi legalitas, identifikasi juga meliputi penataan jadwal pengajian rutin yang diadakan oleh DKM Ar Rahman. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan dakwah dan pengajaran agama di mesjid, serta untuk memudahkan koordinasi antara pengurus mesjid dan jamaah.

"Dengan data yang jelas mengenai jadwal pengajian, kegiatan keagamaan dapat terorganisir dengan baik, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut,” ujar Ihsan.

Kegiatan identifikasi data keagamaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan mesjid ke depan, dengan mengutamakan transparansi dan legalitas. Pengurus mesjid pun merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini.

"Kami berharap setelah kegiatan ini, administrasi mesjid kami lebih tertib dan teratur, serta bisa mempermudah segala bentuk pengurusan terkait mesjid dan wakaf," ungkap Ustadz Ade Candra, yang juga berharap agar kegiatan serupa bisa diadakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan mesjid.

Kontributor : Ihsan / Yeni