Pencarian

>

KUA Singajaya Perkuat Pendampingan Keluarga Rentan melalui MoU dengan Motekar

Singajaya (KEMENAG)

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singajaya membangun komitmen bersama Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) dalam pendampingan keluarga rentan yang  tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)  antara KUA Singajaya  dan Motekar Kecamatan Singajaya, Rabu, (28/01/2025) di KUA Singajaya.  

Komitmen ini bertujuan untuk mencegah perkawinan di bawah umur, praktik perkawinan dan perceraian di bawah tangan, serta upaya pencegahan perceraian di tengah masyarakat.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyadaran hukum serta keagamaan, sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi pernikahan yang sah dan tertib. Fokus utama kolaborasi ini diarahkan kepada remaja usia sekolah, calon pengantin, dan majelis taklim sebagai kelompok strategis dalam pencegahan permasalahan keluarga sejak dini.

Kepala KUA Kecamatan Singajaya, Nendi Suherman, S.Pd.I, menyampaikan bahwa sinergi antara KUA dan Motekar menjadi langkah penting dalam membangun ketahanan keluarga di wilayah Singajaya.

“Masih ditemukannya praktik perkawinan di bawah umur serta nikah dan cerai di bawah tangan menjadi perhatian serius. Melalui komitmen dan kolaborasi ini, kami berupaya melakukan pencegahan sejak dini dengan pendekatan edukatif dan persuasif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nendi menegaskan bahwa tertib administrasi pernikahan memiliki dampak besar terhadap perlindungan hukum keluarga.

“Administrasi pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi jaminan hak-hak suami, istri, dan anak, serta menjadi pondasi dalam mencegah konflik dan perceraian”,  tambah kepala KUA.

Menimpali pernyataan Kepala KUA, koordinator Penyuluh Agama Islam KUA Singajaya, Ridwanulloh, S.Ag, menekankan pentingnya peran penyuluhan keagamaan dalam membangun kesadaran masyarakat.

“Pendekatan keagamaan sangat efektif dalam memberikan pemahaman bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan negara. Sosialisasi kepada remaja usia sekolah, calon pengantin, dan majelis taklim menjadi langkah strategis untuk mencegah perkawinan usia dini dan perceraian”,  ujarnya.

Sementara itu, Petugas Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar), Kecamatan Singajaya,  Ima Kharisma, menyatakan kesiapan MOTEKAR untuk bersinergi secara berkelanjutan dengan KUA Singajaya.

“Kami berkomitmen mendampingi keluarga rentan melalui edukasi, motivasi, dan penguatan ketahanan keluarga. Kolaborasi ini diharapkan mampu menekan angka perkawinan usia dini, nikah dan cerai di bawah tangan, serta mencegah terjadinya perceraian”,  jelasnya. 

Melalui komitmen bersama ini, KUA Singajaya dan Motekar berharap dapat menciptakan keluarga yang lebih kuat, sadar hukum, dan harmonis, serta membangun generasi yang terlindungi dan berdaya di masa depan.

Kontributor : Ridwanulloh