Pencarian

>

Kemenag Kota Bekasi Dukung Pembahasan Addedum Sewa BMD untuk Pendidikan dan Keagamaan

Bekasi (KEMENAG) 

Kementerian Agama Kota Bekasi turut menghadiri rapat penyusunan dan pembahasan addedum persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bekasi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah, Rabu (28/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Kementerian Agama Kota Bekasi dalam rapat tersebut diwakili oleh H. Achmad Mirza, S.Ag., M.M., selaku Penyusun Bahan Pembinaan Masjid pada Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Bekasi Nomor 002.3.2/15/BPKAD.Aset tanggal 5 Januari 2026 tentang Addedum Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah Kota Bekasi yang berfokus pada pada penyusunan dan pembahasan draft perjanjian addedum sewa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Bekasi.

Lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Darul Hikam Insani untuk berbagai kegiatan pendidikan dan keagamaan, meliputi TKIT, SDIT, sarana olahraga, aula masjid, kantor yayasan, UMKM, sarana penunjang masjid, serta ruang terbuka hijau yang berlokasi di Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, H. Achmad Mirza menyampaikan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola lembaga pendidikan serta keagamaan dalam pemanfaatan aset daerah.

“Kementerian Agama mendorong agar pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pendidikan serta pelayanan keagamaan bagi masyarakat,” ujar Achmad Mirza.

Ia menegaskan bahwa pembahasan addedum ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan bagi kepentingan umum.

“Keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan addedum ini sangat penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta keberlanjutan pemanfaatan lahan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pemanfaatan aset daerah benar-benar selaras dengan tujuan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan pengelola yayasan, diharapkan aset daerah dapat dimanfaatkan secara tepat guna untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan keagamaan yang berkualitas di Kota Bekasi,” tambahnya.

Kehadiran Kementerian Agama Kota Bekasi dalam rapat ini menjadi wujud komitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang akuntabel serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

Kontributor: Jefri HY/Herrisa AW