Pencarian

>

Bimas Islam Supervisi KUA Pacet, Tekankan Ketelitian Berkas dan Kepatuhan Regulasi

Pacet (KEMENAG )

Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Cianjur kembali melaksanakan kegiatan supervisi terhadap Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Cianjur. Pada Selasa (24/02/2026), supervisi dilaksanakan di KUA Kecamatan Pacet sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Kegiatan supervisi dipimpin oleh staf Bimas Islam Kabupaten Cianjur, Wasilah, bersama Dede Samlawi. Dalam prosesnya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas-berkas administrasi pernikahan serta dokumen pendukung lainnya.

Wasilah menegaskan bahwa ketelitian dalam pengelolaan berkas merupakan aspek yang sangat krusial dalam pelayanan KUA.

“KUA harus benar-benar cermat terhadap isi berkas, terutama dalam pernikahan yang melibatkan warga negara asing. Masa berlaku visa, paspor, hingga dokumen keislaman seperti sertifikat masuk Islam harus diperiksa dengan teliti,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan supervisi ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni PMA Nomor 30 Tahun 2024, sebagai pedoman dalam pelayanan dan pencatatan pernikahan.

Selain itu, Dede Samlawi turut memberikan sejumlah masukan teknis kepada jajaran KUA Pacet, di antaranya terkait kelengkapan titi mangsa, pengisian tanda tangan calon pengantin, kerapihan penyusunan berkas, serta kelengkapan tanda tangan penghulu dalam dokumen administrasi.

Kegiatan supervisi juga dihadiri oleh Salahudin Al Ayubi selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kabupaten Cianjur yang memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh staf KUA Pacet agar senantiasa menjaga standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui supervisi ini, diharapkan terjalin sinergi antara Bimas Islam dan KUA dalam meningkatkan profesionalitas pelayanan, sehingga administrasi yang tertib dan akurat dapat memberikan perlindungan hukum serta manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. 

Kontributor: Ivan Satya Ferdian