Saatnya Tumaninah Dalam Shalat

Oleh : Wahyudin (Pengawas PAI Kemenag Kab. Bekasi dan Presidium LK2B)
Shalat Tarawih itu ibadah tahunan, idealnya kita tegakkan dengan khusyu. Hanya di bulan suci Ramadan lah kita bisa menegakkan shalat sunah Tarawih. Adapun makna dari Tarawih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “shalat sunah pada malam hari sesudah Isya, sebelum Subuh pada bulan Ramadan”. Persepsi di masyarakat bervariasi dalam hal pelaksanaan Shalat Sunah tarawih, masih banyak yang ingin cepat selesai, ada pula telah timbul kesadaran bahwa shalat harus dengan khusyu dan tuma'ninah.
Apa sesungguhnya tuma'ninah itu? Pengertian tuma’ninah dalam shalat adalah tenang yang merupakan sebuah syarat untuk mencapai kekhusyuan dalam shalat. Sesuai dengan Pesan Rasulullah SAW : ”Kalau kamu berdiri ketika shalat, maka berdirilah dengan tuma’ninah. Kalau kamu ruku, rukulah dengan tuma’ninah. Kemudian berbuatlah demikian dalam shalatmu”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Khurairah).
Ada juga yang mengartikan tuma’ninah itu “tenang (berhenti dan tidak bergerak) setelah bergerak dan semua angota badan sudah diam pada tempatnya, kira-kira lamanya seukuran membaca “Subhanallah”. Tuma’ninah dilakukan di empat tempat dalam shalat yaitu ketika ruku, ‘itidal, sujud, serta duduk antara dua sujud. Misalnya ketika ruku, setelah kita melakukan ruku dengan sempurna sesuai aturan dalam shalat yaitu sudah sama rata antara kepala dan punggung serta membentuk sudut 90 derajat dengan kaki maka kita harus tenang sejenak untuk melakukan tuma’ninah. Setelah itu
membaca bacaan ruku yang sifatnya sunah dan melanjutkan rukun shalat berikutnya.
Dari uraian di atas, secara sederhana dapat dipahami bahwa tuma’ninah dimaknai dengan khusyu dan melakukan gerakan shalat dengan tertib. Ruku dengan tertib dan sujud dengan tertib dan seterusnya. Jadi, tidak ada istilah harus cepat dalam menegakkan shalat. Belum lagi bacaan shalat harus benar sesuai dengan lafaz Bahasa Arab, sehingga tuma'ninah tetap terpelihara. Sangat lucu tentunya pengalaman kita masing-masing waktu kecil dahulu. Saat shalat, sering bergerak-gerak, bercanda dengan sahabat kecil kita, bahkan mengganggu teman waktu shalat. Coba kita perhatikan anak sekarang, sama saja saat shalat, bergerak dan jauh dari tuma’ninah. Inilah gambaran shalat dengan tuma’ninah.
Pada era digital ini, pernah kita melihat tayangan video, diperagakan shalat tarawih dengan cepat. Bagi saya tayangan ini sangat menarik. Karena ternyata masih ada masyarakat Islam yang menegakkan shalat seperti itu. Bagi kita harus menghindari praktik shalat dengan akselerasi luar biasa tersebut. Pernah Rasulullah SAW memerintahkan seseorang untuk mengulang shalatnya hingga tiga kali, karena menurut evaluasi Baginda Rasulullah orang tersebut belum menegakkan shalat dengan tuma'ninah. Bahkan lebih tegas Rasulullah SAW bersabda :”Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya. Wahai Rasulallah, bagaimana mencuri dari shalat? Rasulullah SAW bersabda: Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya”. (HR. Ahmad No. 11532, dishahihkan oleh Albani dalam Shahihul Jami’ 986).
Betapa urgennya nilai tuma'ninah dalam shalat, karena termasuk upaya kita agar memelihara kekhusyuan dalam shalat. Pengalaman pribadi saya, pernah menjadi imam Tarawih di satu masjid, bersyukur pengurus masjidnya memohon kepada saya agar shalatnya “santai” saja karena untuk memelihara tuma’ninah. Seiring dengan waktu, sangat luar biasa pengurus DKM mengubah manajemannya yaitu memberdayakan para “hafiz” untuk menjadi imam shalat Tarawih. Sehingga nilai tuma’ninah tetap terpelihara dengan baik, bahkan setiap malam menuntaskan satu Juz ayat Alqur’an, sebulan penuh bisa dikhatamkan, subhanallah. Bagi imam yang tidak termasuk “hafiz” diistirahatkan dahulu untuk menjadi imam. Sebuah kebijakan yang berorientasi pada kualitas SDM dan keummatan.
Semoga saja kita mampu shalat dengan tuma'ninah. Insya Allah, shalat kita kian khusyu
dan diterima oleh Allah SWT. Aamiin.
Kalenderwak, 17 Mei 2019 / 12 Ramadan 1440 H.
Sebuah catatan kecil tentang Tuma’ninah
Dibaca: 62.754 Kali

Mimbar Dakwah Sesi 144 : “Sholat Jama dan Qashar”
Kamis, 18 Pebruari 2021
Maslahah Mursalah Dalam Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Rabu, 29 April 2020
10 Manfaat Baca Al-quran Setiap Hari yang Luar Biasa
Senin, 15 April 2019
Mimbar Dakwah Sesi 108 : Pentingnya Menjaga Lisan Menurut Al-Qur'an Dan Hadits
Jumat, 27 November 2020
Saksi Nikah : Pengesah Akad Nikah?
Kamis, 01 Agustus 2019
Mimbar Dakwah Sesi 67 : Sebaik-baik Manusia
Kamis, 24 September 2020
Dampak Pandemi Covid -19 Terhadap Dunia Pendidikan
Kamis, 09 April 2020
Saatnya Tumaninah Dalam Shalat
Jumat, 24 Mei 2019