Kemenag Kota Cirebon Sosialisasi Pelunasan BIPIH

Jl. Kartini (HUMAS Kota Cirebon)
Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon menggelar Sosialisasi Pelunasan BIPIH bagi calon jamaah yang berhak berangkat pada musim haji 2022/1443 Hijriyah di Islamic Center Kota Cirebon pada Rabu (11/05/2022).
Drs. H. Handiman Romdonny, M.Si selaku Kabid penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa barat menjadi narasumber utama via zoom meeting menegaskan mengenai batas waktu konfirmasi pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji.
“Jemaah Haji Reguler yang telah melunasi Bipih maupun mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi dapat melakukan konfirmasi Kepada BPS Bipih pada tanggal 9 -20 Mei 2022,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai kriteria jamaah haji yang berhak berangkat yakni telah melunasi Bipih tahun 2020, masuk kuota haji Kabupaten/Kota, berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 30 juni 2022, berusia minimal 18 tahun pada 4 juni 2022 atau sudah menikah, belum pernah menunaikan Ibadah haji paling singkat 10 tahun dan paling sedikit harus sudah di vaksin covid dosis pertama.
“Semoga semua bisa diberangkatkan dan kembali lagi dengan selamat untuk menjadi haji yang mabrur,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, H. Moh. Ahsan dalam sambutannya menjelaskan mengenai tujuan diadakannya sosialisasi pada hari ini yakni menyampaikan KMA No. 434 tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Reguler yang mencakup dua point.
“Yang pertama tentang nilai dan manfaat yang akan didapatkan oleh calon jamaah dan yang kedua mengenai dana efisiensi,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kota Cirebon, Hj. Rokhiyatun, menyebutkan kuota haji Kota Cirebon yang sudah ditentukan pemerintah untuk tahun ini ada 158 orang yang dan 32 orang cadangan.
Bagi Jamaah yang mengalami kendala pelunasan, dapat segera berkonsultasi dan koordinasi dengan layanan perbankan maupun Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon untuk segera dicarikan solusi dan alternatif penyelesaian.
Kontributor : Riani K
Editor : Tri Budiono
Dibaca: 40 Kali

Mimbar Dakwah Sesi 144 : “Sholat Jama dan Qashar”
Kamis, 18 Pebruari 2021
Maslahah Mursalah Dalam Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Rabu, 29 April 2020
10 Manfaat Baca Al-quran Setiap Hari yang Luar Biasa
Senin, 15 April 2019
Saksi Nikah : Pengesah Akad Nikah?
Kamis, 01 Agustus 2019
Mimbar Dakwah Sesi 108 : Pentingnya Menjaga Lisan Menurut Al-Qur'an Dan Hadits
Jumat, 27 November 2020
Mimbar Dakwah Sesi 67 : Sebaik-baik Manusia
Kamis, 24 September 2020
Dampak Pandemi Covid -19 Terhadap Dunia Pendidikan
Kamis, 09 April 2020
Saatnya Tumaninah Dalam Shalat
Jumat, 24 Mei 2019