Bimbingan Perkawinan, Kepala Kantor Sampaikan Membangun Ketahanan Keluarga

Kawalu (HUMAS Kota Tasikmalaya)
Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya mengadakan kegiatan
Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin di KUA Kawalu pada Selasa
(24/5). Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya Drs. H. Mohammad Ali
Abdul Latief, M.Ag membuka sekaligus memberikan materi Bimbingan Perkawinan ini
didampingi Penyuluh Agama Fungsional H. Ence.
Kepala Kantor menyampaikan tentang mempersiapkan perkawinan
yang kokoh menuju keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Menurutnya membangun
ketahanan keluarga di era modern setidaknya perlu adanya lima aspek ketahanan
keluarga. Adapun lima aspek ketahanan keluarga, yaitu; memiliki kemandirian
nilai, kemandirian ekonomi, tahan menghadapi goncangan keluarga, keuletan, dan
ketangguhan dalam memainkan peran sosial, serta mampu menyelesaikan problema
yang dihadapi.
Dalam membina kehidupan berumah tangga ada hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri. Kewajiban suami kepada
istri adalah mempergaulinya secara ma’ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin,
mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga.
"Suami istri itu harus mengetahui hak dan kewajiban.
Menikah itu bukan hanya kepada pasangan tetapi juga kepada keluarganya,”
ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala Kantor mengungkapkan kewajiban bersama
suami istri yakni menjaga iman dan meningkatkan ketaqwaan, menjaga agar
senantiasa taat kepada Allah, yang diwujudkan dalam sikap menjadikan syariat
Islam sebagai tolok ukur perbuatan (miqyasu al-’amal) dalam semua aspek
kehidupan, seperti beribadah bersama, menjaga makanan dan minuman agar halal,
selalu menutup aurat, dan mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh.
"Bila semua hak dan kewajiban suami dan istri serta kewajiban bersama
ditunaikan dengan sebaik-baiknya, Insya Allah keluarga sakinah akan
terwujud,"ungkap Kepala Kantor.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian
Agama RI yang dibiayai dari PNBP
NR. Dasar Pelaksanaan Bimbingan
Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen
Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi
calon Pengantin.
Kontributor : Shinta Wulan Anggraeni
Editor : Tri Budiono
Dibaca: 32 Kali

Mimbar Dakwah Sesi 144 : “Sholat Jama dan Qashar”
Kamis, 18 Pebruari 2021
Maslahah Mursalah Dalam Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Rabu, 29 April 2020
10 Manfaat Baca Al-quran Setiap Hari yang Luar Biasa
Senin, 15 April 2019
Mimbar Dakwah Sesi 108 : Pentingnya Menjaga Lisan Menurut Al-Qur'an Dan Hadits
Jumat, 27 November 2020
Saksi Nikah : Pengesah Akad Nikah?
Kamis, 01 Agustus 2019
Mimbar Dakwah Sesi 67 : Sebaik-baik Manusia
Kamis, 24 September 2020
Dampak Pandemi Covid -19 Terhadap Dunia Pendidikan
Kamis, 09 April 2020
Saatnya Tumaninah Dalam Shalat
Jumat, 24 Mei 2019