Ada Pegawai Diduga Bertindak Asusila, Kemenag: Jika Inkrah, Sanksi Berat

Bandung (Kemenag)
Salah satu pegawai Kementerian Agama di Subang diduga
melakukan tindakan asusila. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh
pihak Polres Subang.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam
Mustajam menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk
tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.
“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela,
sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa
dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas
Ajam, panggilan akrabnya, di Bandung, Kamis (23/6/2022).
“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah)
dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya
bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya lagi.
Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan
undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur,
mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang
melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan dan/atau pidana umum
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Sumber : Humas Kemenag RI
Dibaca: 42 Kali

Mimbar Dakwah Sesi 144 : “Sholat Jama dan Qashar”
Kamis, 18 Pebruari 2021
Maslahah Mursalah Dalam Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Rabu, 29 April 2020
10 Manfaat Baca Al-quran Setiap Hari yang Luar Biasa
Senin, 15 April 2019
Mimbar Dakwah Sesi 108 : Pentingnya Menjaga Lisan Menurut Al-Qur'an Dan Hadits
Jumat, 27 November 2020
Saksi Nikah : Pengesah Akad Nikah?
Kamis, 01 Agustus 2019
Mimbar Dakwah Sesi 67 : Sebaik-baik Manusia
Kamis, 24 September 2020
Dampak Pandemi Covid -19 Terhadap Dunia Pendidikan
Kamis, 09 April 2020
Saatnya Tumaninah Dalam Shalat
Jumat, 24 Mei 2019