Tugas dan Fungsi
TUGAS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT :
Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 4 PMA No. 13 Tahun 2012)FUNGSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT :
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi. (Pasal 5 PMA No. 13 Tahun 2012)
Dibaca: 6.186 Kali