Pencarian

>

KUA Karawang Timur Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Upaya Menjaga Legalitas Aset Umat dan Mencegah Sengketa di Masa Depan

Karawang Timur (KEMENAG)

Salah seorang Pengurus Nadzhir bernama Agus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Karawang Timur pada Selasa (7/4/2026) untuk menanyakan perkembangan pengajuan sertifikat tanah wakaf Majelis Taklim Darul Hikmah Siti Aminah yang saat ini sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang.

Sebelumnya, proses wakaf telah melalui tahapan penting berupa pencatatan serah terima wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Oktober 2025 di KUA Karawang Timur. Setelah dokumen tersebut terbit, berkas pengajuan sertifikat wakaf kemudian diteruskan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Karawang ke BPN Karawang untuk proses sertifikasi lebih lanjut.

Kedatangan Agus disambut langsung oleh Abdul Wahid selaku petugas pengadministrasi wakaf KUA Karawang Timur yang juga menjabat sebagai penghulu . Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid menjelaskan bahwa proses sertifikasi di BPN membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh.

“Berkas permohonan  pengajuan sertifikat wakaf Majelis Taklim Darul Hikmah Siti Aminah sudah kami teruskan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Karawang ke BPN. Saat ini masih dalam proses, dan kami terus melakukan koordinasi agar segera mendapatkan kejelasan,” ujar Abdul.

Abdul juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga legalitas aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan keagamaan.

Melalui komunikasi yang aktif antara nadzhir dan Pengadministrasi Wakaf, KUA Karawang Timur berharap proses sertifikasi ini segera rampung, sehingga Majelis Taklim Darul Hikmah Siti Aminah memiliki kepastian hukum atas tanah wakaf yang dikelola dan dapat terus berkembang dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


Kontributor :  Maira